PENGERTIAN KREDIT
Perkataan kredit (credit) berasal dari kata credere yang artinya“kepercayaan”. Jadi memperoleh kredit berarti memperoleh kepercayaan. Kemudian kredit berarti suatu pemberian kepercayaan dimana balas jasa diberikan pada waktu setelah prestasi dilakukan.. Misalnya, kredit penjualan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dalam suatu transaksi jual-beli, penjual menyerahkan barang atau jasa terlebih dahulu kepada pembeli, sedang pembayaran atas barang atau jasa tersebut dilakukan beberapa waktu kemudian oleh pihak pembeli. Dalam kegiatan kredit, ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak pemberi kredit yang disebut kreditur dan pihak penerima kredit yang disebut dengan istilah debitur. Dari contoh diatas, pihak penjual disebut kreditur dan pihak pembeli disebut debitur. Kreditur adalah pihak yeng memiliki tagihan atau piutang, sedangkan debitur adalah pihak yang memilki kewajiban atau hutang.
Menurut jangka waktunya, kredit dibedakan menjadi :
Menurut rencana penggunaannya, kredit dibedakan menjadi :
Dalam bahasan ini akan dikhususkan untuk pemberian kredit dari penjualan barang dagangan. Sehingga bahasan yang disampaikan, berkisar seputar tentang kegiatan apa saja yang harus dilakukan oleh penjualan sehubungan dengan penjualan barang dagangan secara kredit. Penetuan kelayakan kredit bagi pelanggan atau calon pelanggan dalam suatu perusahaan akan ditentukan oleh Bagian Kredit.
Secara garis besar kegiatan yang dilakukan oleh Bagian Kredit sehubungan dengan pemberiaan kredit untuk pelanggan atau calon pelanggannya, meliputi :
sumber :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar