Selasa, 26 November 2013

(Pengetahuan, Teknologi dan Taraf Hidup Masyarakat)


Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
Tema Eye Cathing (Pengetahuan, Teknologi dan Taraf Hidup Masyarakat)
Sebelum kita mengenal tentang inti dari tema terlebih dahulu kita ahrus mengenal apa itu ilmu pengetahuan , teknologi dan kemiskinan baru kita dapat mengetahui permasalaha dan faktor penyebabnya ...
     Pada hakikatnya ilmu pengetahuan merupakan salah satu komponen dalam kehidupan manusia yang sangat penting dan sangat mendasar guna menjalani napak tilas kehidupannya. Dan tentunya setiap orang tua menginginkan anaknya untuk sekolah sekalipun kemiskinan masih menjadi salah satu problem di beberapa negara berkembang seperti halnya Indonesia. Dengan berbagai harapan dari orang tua kepada anaknya, setiap orang tua akan berusaha sekuat tenaga untuk bisa menyekolahkan anaknya setinggi mungkin agar bisa menjadi generasi penerus keluarganya bahkan bangsanya.

TEKNOLOGI
     Ada tiga macam teknologi yang sering dikemukakan para ahli yaitu:
a. Teknologi modern
    Teknologi modern memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
    - padat modal
    - mekanis elektris
    - menggunakan bahan import
    - berdasarkan penelitian mutakhir dan lain-lain
b. Teknologi madya
    Teknologi madya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
    - padat karya
    - dapat dikerjakan oleh keterampilan setempat
    - menggunakan alat setempat
    - menggunakan bahan setempat
    berdasarkan suatu penelitian
c. Teknologi tradisional
    Teknologi tradisional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
    - bersifat padat karya
    - menggunakan keterampilan setempat
    - menggunakan alat setempat
    - menggunakan bahan setempat
    - berdasarkan kebiasaan atau pengamatan
     Selain tiga macam teknologi yang telah di sebutkan diatas para ahli masih mengemukakan satu macam teknologi, yaitu teknologi tepat. Teknologi tepat berarti suatu spektrum teknologi (dapat berupa teknologi modern, teknologi maupun teknologi tradisional) yang pada hakikatnya telah memenuhi persyaratan teknis, sosial dan ekonomik.
a. Persyaratan teknis
Yang menjadi persyaratannya antara lain:
Menggunakan sebanyak mungkin bahan baku dan sumber energi setempat dan sesedikit mungkin     menggunakan bahan import
Jumlah produksi harus cukup dan mutu produksi harus dapat diterima oleh pasaran baik di dalam negeri maupun luar negeri
Menjamin agar hasil dapat diangkut ke pasar dengan sarana angkutan yang ada dan yang masih dapat dikembangkan
Memperlihatkan tersedianya peralatan serta operasi dan perawatannya
b. Persyaratan sosial
Yang menjadi persyaratannya antara lain:
Memanfaatkan keterampilan yang sudah ada
Menjamin timbulnya lapangan kerja yang baru yang dapat terus berkembang
Menekan seminimum mungkin pergeseran tenaga kerja yang mengakibatkan bertambahnya pengengguran dan setengah pengangguran
Membatasi sejauh mungkin timbulnya ketegangan sosial dan budaya

ILMU PENGETAHUAN
Beberapa dampak positif dan negatif dari perkembangan Teknologi terkait dengan dunia Pendidikan yaitu ;
a.  Dampak Positif
      1.   Munculnya Media Massa, khususnya Media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat Pendidikan, seperti jaringan internet.
                   Dampak dari hal ini yaitu guru bukanlah satu-satunya sumber ilmu pengetahuan, sehingga siswa dalam belajar tidak perlu terlalu terpaku terhadap informasi yang diajarkan oleh guru, tetapi juga bisa mengakses materi pelajaran langsung dari internet, oleh karena itu guru disini bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing siswa untuk mengarahkan dan memantau jalannya pendidikan, agar siswa tidak salah arah dalam menggunakan Media Informasi dan Komunikasi dalam pembelajaran.      
      2.   Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka
                   Selama ini, proses pembelajaran yang kita kenal yaitu adanya pembelajaran yang disampaikan hanya dengan tatap muka langsung, namun dengan adanya kemajuan teknologi, proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga  menggunakan jasa pos Internet dan lain-lain.
      3.   Adanya sistem pengolahan data hasil penilaian yang menggunakan pemamfaatan Teknologi.
                   Dulu, ketika orang melakukan sebuah penelitian, maka untuk melakukan analisis terhadap data yang sudah diperoleh harus dianalisis dan dihitung secara manual. Namun setelah adanya perkembangan IPTEK, semua tugasnya yang dulunya dikerjakan dengan manual dan membutuhkan waktu yang cukup lama, menjadi sesuatu yang mudah untuk dikerjakan, yaitu dengan menggunakan media teknologi, seperti Komputer, yang dapat mengolah data dengan memanfaatkan berbagai program.
      4.   Pemenuhan  Kebutuhan akan Fasilitas Pendidikan dapat Dipenuhi dengan Cepat
                   Dalam bidang pendidikan tentu banyak hal dan bahan yang harus dipersiapkan, salah satu contoh, yaitu ;
a.    penggandaan soal ujian, dengan adanya mesin foto copy untuk memenuhi kebutuhan akan jumlah soal yang banyak tentu membutuhkan  waktu yang lama untuk mengerjakannya kalau dilakukan secara manual. Tapi dengan perkembangan teknologi semuanya itu dapat dilakukan hanya dalam waktu yang singkat.
 
b.    Dampak Negatif
Disamping dampak positif yang ditimbulkan oleh perkembangan IPTEK, juga akan muncul dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh perkembangan IPTEK dalam proses pendidikan, antara lain ;
 
1.   Siswa menjadi malas belajar
                Dengan adanya peralatan yang seharusnya dapat memudahkan siswa dalam belajar, seperti laptop dengan jaringan internet, ini malah sering membuat siswa menjadi malas belajar, terkadang banyak diantara mereka yang menghabiskan waktunya untuk internetan yang hanya mendatangkan kesenangan semata, seperti  ; Facebook, Chating, Twitter dan lain-lain, yang semuanya itu tentu akan berpengaruh terhadap minat belajar siswa.
2.   Kerahasiaan alat tes untuk pendidikan semakin terancam
                Selama ini sering kita melihat dan mendengar di siaran TV, tentang adanya kebocoran soal ujian, ini merupakan salah satu akibat dari penyalahgunaan teknologi, karena dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka dengan mudah dapat mengakses informasi dari satu daerah ke daerah lain, inilah yang dilakukan oleh oknum untuk melakukan penyelewengan terkait dengan kebocoran soal ujian,  sehingga kejadian ini sering meresahkan pemerintah dan masyarakat.
3.   Adanya penyalahgunaan system pengolah data yang menggunakan Teknologi.
                   Dengan adanya pengolahan data dengan system Teknologi, sering akli kita temukan adanya terjadi kecurangan dalam melakukan analisis data hasil penelitian yang dilakukan oleh siswa dan bahkan mahasiswa, ini mereka lakukan untuk mempermudah kepentingan pribadi, dengan mengabaikan hasil penelitian yang dilakukan.
 
Kemiskinan


Berbagai persoalan kemiskinan penduduk memang menarik untuk disimak dari berbagai aspek, sosial, ekonomi, psikologi dan politik. Aspek sosial terutama akibat terbatasnya interaksi sosial dan penguasaan informasi. Aspek ekonomi akan tampak pada terbatasnya pemilikan alat produksi, upah kecil, daya tawar rendah, tabungan nihil, lemah mengantisipasi peluang. Dari aspek psikologi terutama akibat rasa rendah diri, fatalisme, malas, dan rasa terisolir. Sedangkan, dari aspek politik berkaitan dengan kecilnya akses terhadap berbagai fasilitas dan kesempatan, diskriminatif, posisi lemah dalam proses pengambil keputusan.
     Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untak memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.
Mari kita jelaskan makna dari Hubungan Antara Pengetahuan dan Kemampuan Masyarakat pada umumnya ialah ...
  •      Masalah yang cukup pelik serta mendasar yang dialami di negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia adalah masalah transformasi industri melalui pengalihan, penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  •      Ada beberapa prinsip yang perlu dilaksanakan di dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan bangsa. Prinsip-prinsip ini merupakan suatu pola dasar yang perlu kita pegang agar penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi itu benar-benar bermanfaat dan berfungsi optimal bagi pembangunan bangsa, antara lain.
  • Perlunya diselenggarakan pendidikan dan latihan di dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan untuk keperluan pembangunan bangsa;
  • Perlu dikembangkan suatu konsep yang jelas, realistis serta yang dilaksanakan secara konsekuen tentang masyarakat yang ingin dibangun di masa depan serta teknologi-teknologi yang diperlukan untuk mewujudkannya;
  • Teknologi hanya dapat dialihkan, diterapkan dan dikembangkan lebih lanjut jika mereka benar-benar diterapkan pada pemecahan problem-problem yang kongkret;
  • Bangsa yang ingin maju/mengembangkan dirinya secara teknologis harus bertekad berusaha sendiri memecahkan masalah-masalahnya ;
  • Pada tahap-tahap permulaan transformasi dirinya menjadi suatu bangsa teknologi maju, setiap negara harus melindungi perkembangan kemampuan nasionalnya di bidang teknologi hingga saat tercapainya kemapuan bersaing secara internasional.

Tahap-tahap Transformasi yang harus kita tau mengenai kemajuan Teknologi
     Proses transformasi suatu masyarakat menjadi suatu bangsa yang maju teknologinya dan industrinya dapat dipikirkan terdiri dari empat tahap yang bertumpang tindih, antara lain.
yang pertama adalah Tahap pertama dan yang mendasar adalah tahap penggunaan teknologi-teknologi yang telah ada di dunia ini untuk proses-proses nilai tambah dalam rangka produksi barang-barang yang telah ada di pasaran. Melalui tahap ini akan dikembangkan kemampuan untuk memahami desain-desain serta teknik-teknik cara-cara peroduksi yang lebih maju yang telah dikembangkan di luar negeri;
lalu Tahap kedua adalah tahap integrasi teknologi-teknologi yang telah ada ke dalam desain dan produksi barang-barang yang baru sama sekali, artinya yang belum ada di pasaran. Pada tahap ini akan ditingkatkan keahlian-keahlian lain terutama keahlian di dalam melakukan integrasi dan optimisasi komponen-komponen ke dalam sistem-sistem baru;
dan Tahap ketiga adalah tahap pengembangan teknologi itu sendiri. Di dalam tahap ini, teknologi-teknologi yang telah ada dikembangkan lebih lanjut. Teknologi-teknologi barupun lebih dikembangkan lagi. Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka merancang produk-produk masa depan. Tahap ketiga ini merupakan tahap dilakukanya inovasi-inovasi, tahap diciptakannya teknologi-teknologi untuk komponen-komponen yang akan menjadi bagian dari produk-produk yang pada zamannya masing-masingakan menjadi produk yang secara teknologis terbaik di dalam bidang masih-masih.
Tahap keempat adalah tahap pelaksanaan penelitian dasar secara besar-besaran. Perkembangan baru di bidang informatika, di dalam bidang teknologi pengendalian dan di dalam bidang teknologi komputer pada saat inipun sedang mengantarkan cara-cara hidup dan bekerja baru di negara-negara industri maju. Walaupun negara-negara sedang berkembang ikut pula melakukan investasi dibidang penelitian dasar ini, banyak diantaranya berpandangan bahwa sumbersumber daya keuangan, prasarana serta manusia yang langka itu lebih dapat di manfaatkan untuk tugas-tugas lain yang lebih mendesak.
Disini dijelaskan mengenai "Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan"
      Keterkaitan antara ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sebuah problematika yang sudah terstruktur. Ketika suatu negara ingin mengembangkan sebuah teknologi tepat guna yang akan di sebarluaskan ke seluruh masyarakat pada negara tersebut maka daya kemampuan per individu adalah sebuah persoalan yang cukup pelik serta mendasar seperti yang telah di jabarkan diatas. Ketika seseorang terlahir dari keluarga yang bisa dikatakan hidup dalam garis kemiskinan, maka hal tersebut adalah hal yang menjadi persoalan yang sesungguhnya harus diselesaikan. Karena seperti halnya di Indonesia ketika orang tua ingin memberikan anaknya pendidikan yang memadai, kedua orang tua tersebut harus bisa melunasi seluruh pembayaran yang sudah menjadi ketentuan untuk bisa mendapatkan pendidikan yang memadai di sekolah tersebut sehingga anak tersebut bisa mendapatkan ilmu pengetahuan yang seharusnya bisa ia dapatkan. Dan ketika sebuah teknologi baru tepat guna tercipta maka individu atau anak tersebut bisa memahami dan menggunakan teknologi tersebut.
REFERENSI:
Hartomo, Drs. H. 1993, ILMU SOSIAL DASAR, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

( Warga Kota dan Warga Desa )

Tema Eye Cathing ( Warga Kota dan Warga Desa )

PENGERTIAN MASYARAKAT dalam aspek umum, seperti berikut : 

Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit, dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
·         Masyarakat Paksaan
·         Masyarakat Merdeka, yang terbagi dalam :
1.      Masyarakat Nature
2.      Masyarakat Kultur

Masyarakat Perkotaan, sering disebut urban community, pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
·         Perbedaan Desa Dan Kota
·         Jumlah dan kepadatan penduduk
·         Lingkungan hidup
·         Mata pencaharian
·         Corak kehidupan sosial
·         Srtratifikasi sosial
·         Mobilitas sosial
·         Pola interaksi sosial
·         Solidaritas sosial

Kepedudukan dalam hierarki administrasi nasional
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain, bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan, jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan.
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik, secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Wisma : Unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsukan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.

Karya : Unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
Marga : Unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat yang lainnya didalam kota.

Suka : Unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hubiran, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
Penyempurna : Unsure ini merupakan bagian yang paling penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur termasuk fasilita pendidikan dan kesehatan, fasilitas keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.

Kota mempunyai juga peran dan fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya.

Masyarakat Pedesaan
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri, masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga / anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya.

Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
Didalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas desanya.
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari petanian.

Dalam artikel diatas kita mendapatkan kesimpulan  bahwa "Masyarakat Pedesaan adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan bekerjasama yang berhubungan secara erat tahan lama dengan sifat-sifat yang hampir sama (Homogen) disuatu daerah atau wilayah tertentu dengan bermata pencaharian dari sektor pertanian (Agraris), Sedangkan masyarakat kota ialah masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota, gaya hidup induvidual, jalan pikiran yang rasional dan tidak terikat adpt atau norma tertentu".

Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota, namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan, artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan baik bila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa , begitu juga sebaliknya.


( Tingkatan sosial dan disamaratakan dalam posisi kedudukan )

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Tema Eye Cathing ( Tingkatan sosial dan disamaratakan dalam posisi kedudukan )

Pengertian :

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Menurut para ahli

Pitirim A. Sorokin : Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata social

P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.

Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiriAdanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum

Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

Contoh :
-Pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

Teori Tentang Pelapisan Sosial
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :

1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan

KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28,
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.  Pasal 29 ayat 2,
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.  Pasal 31 ayat 1 dan 2,
Yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

ELITE DAN MASA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive. Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.

Cirri-ciri masa adalah :

1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Kesamaan Derajat :

Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.



(Rakyat dan Pemerintahan)

Warga Negara dan Negara
Tema eye cathing (Rakyat dan Pemerintahan)

Unsur terpenting dalam suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itua hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan 

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :


  • penduduk warga Negara
  • penduduk bukan warga Negara.
pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas penulis adalah sebagai berikut   :

1.   Apakah masalah kewarganegaraan termasuk dalam kajian hukum tata negara ?
2.   Bagaimana juga pengaturannya dalam UU no. 62 Tahun 1958 beserta permasalahannya ?
berikut penulis akan membahas permasalahan yang sedang terjadi di negara ini indonesia jaya.
 

1. Dalam hukum positif di Indonesia pengaturan tentang masalah kewarganegaraan dapat dilihat dalam  :
  1. UUD NRI 1945 (sampai amandeman ke-4) Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk pasal 26 yang terdiri dari 3 ayat.       
  2. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, seperti UU no. 4 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Tidak Berlakunya UU no. 2 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Perjanjian antara RI dan RRC mengenai soal Dwikewarganegaraan, Kepres RI no. 7 Tahun 1971 Tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan Dalam UU no. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara untuk menetapkan kewarganegaraan RI bagi penduduk Irian Barat, serta ketentuan yang diberlakukan bagi penduduk Timor Timur yaitu SE Menkeh no. M.09.UM.01.06 Tahun 1986 Tentang SKBRI bagi penduduk Timor Timur.[4] Penyusunan makalah ini hanya akan membahas pengaturan yang terdapat dalam UUD NRI 1945 padal 26 UU no. 62 Tahun 1958.


2 Pengaturan Tentang Kewarganegaraan Dalam UU no. 62 Tahun 1958 Beserta Permasalahannya


Sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 26 UUD NRI 1945 seta sesuai dengan apa yang juga diperitahkan pada ayat 3 pasal tersebut, maka perlu dibentuk suatu undang-undang yang mengatur tentang warga negara dan penduduk. Undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU no. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang terbentuk pada masa berlakunya UUDS RI 1950.  

Undang-undang tersebut tetap berlaku hingga saat ini berdasarkan Aturan Peralihan pasal I UUD NRI 1945.  
Undang-undang ini pada dasarnya terdiri dari pokok-pokok sebagai berikut   :

Mengatur tentang siapa-siapa yang menjadi warga negara RI.
  Dalam pasal 1 dapat dilihat bahwa warganegara RI adalah[5]:
a. Orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara RI.
b. Orang yang lahir dan mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI.
c. Anak yang lahir dalam 200 hari setelah ayahnya yang warga negara RI meninggal.
d. Orang yang waktu lahir ibunya adalah warga negara RI, sedang ia tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang waktu lahir ibunya dalah warga negara RI, sedang ayahnya patride atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di wilayah RI sedang orang tuanya tidak diketahui.
g. Anak yang diketemukan di wilayah RI sedang orang tuanya tidak diketahui.
h. Orang yang lahir di wilayah RI, sedang orang tuanya apatride atau selama kewarganegaraannya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di wilayah RI dan waktu lahirnya mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak memperoleh kewarganegaraan ayah atau ibunya.
j. Orang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan undang-undang ini.
Berdasarkan ketentuan diatas ada hal yang dapat kita simpulkan berkaitan dengan azas yang dianut oleh undang-undang ini.  Dapat disimpulkan bahwa undang-undang ini menganut azas ius sanguinis.  Dianutnya azas ius sanguinis ini dapat kita lihat dalam ketentuan huruf b, c, d, dan e.  Dianutnya azas ius sanguinis juga tercantum dalam Penjelasan Umum dimana disitu tertulis pertimbangan dianutnya azas ius sanguinis“bahwa keturunan dipakai sebagai suatu dasar adalah lazim.  Sudah sewajarnya suatu negara menganggap seorang anak sebagai warga negara di manapun ia dilahirkan, apabila orang tua anak itu warga negara itu“.  Juga tertulis bahwa “dalam hal kewarganegaraan undang-undang ini selalu menganggap selalu ada hubungan hukum kekeluargaan antara anak dan ibu.  Ketentuan ini adalah sesuai dengan paham-paham hukum umumnya berkenaan dengan hukum adat dan hukum kekeluargaan khususnya“. Selain itu terlihat dianutnyaazas ius soli secara terbatas yang tercermin dalam ketentuan huruf f, g, h, dan i

Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila

Sumber : Wikipedia , Google dan UUD 1945